Sejarah Munculnya Eksekusi Mati Melalui Hukuman Tembak

Di Indonesia di beberapa tahun sebelumnya, pernah melakukan eksekusi mati berupa hukuman tembak terhadap pelaku teroris dan pengedar Narkoba. Dimana hukuman tembak ini konon katanya efektif dalam membendung teroris dan tentu saja menahan laju pengedaran Narkoba yang menggila setiap tahunnya di Indonesia.
Sebenarnya dalam sejarah manusia untuk menghukum mati para terpidana banyak cara yang ditempuh, seperti: digantung, diberikan ke hewan buas sampai disalib. Dimana tujuannya cuma satu yaitu membuat mati pelaku kejahatan!

Lalu, bagaimana sejarah eksekusi mati melalui hukuman tembak?   Pada awalnya hukuman tembak diberlakukan di lingkungan militer di Eropa. Dimana desersi, mengkir, penakut, atau perampkan adalah kesalahan yang lansung divonis mati! Dimana pemilihan hukuman tembak ini dianggap efektif dan efesien. Selain itu juga praktis karena senjata api langsung mengarah ke sasaran mematikan, seperti: jantung dan batang otak.

Memasuki abad ke 20, hukuman tembak mulai diberlakukan kepada warga sipil disertai dengan aturan-aturan eksekusi hukuman tembak. Dimana dijelaskan bagaimana posisi terpidana bisa berdiri, duduk atau berlutut. Agar terpidana tenang, mata bisa ditutup dan tubuh di ikat pada tiang. Dan eksekutor terdiri atas beberapa penembak ( di Indonesia ada 12 orang polisi) , yang beberapa senjatanya hanya berisi peluru hampa. Gunanya untuk menjaga efek psikologis yang buruk bagi petugas eksekutor. Dengan jarak antara 5 sampai 10 meter dan untuk memastikan kematian terpidana dipastikan oleh dokter berpengalaman.
Itulah tadi sejarah terciptanya hukuman tembakan bagi pelaku kejahatan di Indonesia. Semoga artikel ini menambah pengetahuan kita sekalian. Aamiin.
Loading...

Subscribe to receive free email updates: