Sejarah Munculnya Eksekusi Mati Melalui Hukuman Tembak
Di
Indonesia di beberapa tahun sebelumnya, pernah melakukan eksekusi mati berupa
hukuman tembak terhadap pelaku teroris dan pengedar Narkoba. Dimana hukuman
tembak ini konon katanya efektif dalam membendung teroris dan tentu saja menahan
laju pengedaran Narkoba yang menggila setiap tahunnya di Indonesia.
Sebenarnya
dalam sejarah manusia untuk menghukum mati para terpidana banyak cara yang
ditempuh, seperti: digantung, diberikan ke hewan buas sampai disalib. Dimana tujuannya
cuma satu yaitu membuat mati pelaku kejahatan!
Lalu,
bagaimana sejarah eksekusi mati melalui hukuman tembak? Pada awalnya hukuman tembak diberlakukan di
lingkungan militer di Eropa. Dimana desersi, mengkir, penakut, atau perampkan
adalah kesalahan yang lansung divonis mati! Dimana pemilihan hukuman tembak ini
dianggap efektif dan efesien. Selain itu juga praktis karena senjata api
langsung mengarah ke sasaran mematikan, seperti: jantung dan batang otak.
Memasuki
abad ke 20, hukuman tembak mulai diberlakukan kepada warga sipil disertai
dengan aturan-aturan eksekusi hukuman tembak. Dimana dijelaskan bagaimana
posisi terpidana bisa berdiri, duduk atau berlutut. Agar terpidana tenang, mata
bisa ditutup dan tubuh di ikat pada tiang. Dan eksekutor terdiri atas beberapa
penembak ( di Indonesia ada 12 orang polisi) , yang beberapa senjatanya hanya
berisi peluru hampa. Gunanya untuk menjaga efek psikologis yang buruk bagi
petugas eksekutor. Dengan jarak antara 5 sampai 10 meter dan untuk memastikan
kematian terpidana dipastikan oleh dokter berpengalaman.
Itulah
tadi sejarah terciptanya hukuman tembakan bagi pelaku kejahatan di Indonesia. Semoga
artikel ini menambah pengetahuan kita sekalian. Aamiin.
Loading...