Mengenal Apa Itu Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak
Apa
itu tax amnesty? Itulah yang menjadi pertanyaan banyak orang yang dalam
beberapa bulan ini terdengar nyaring gaungnya. Sebenarnya apa tax amnesty atau
pengampunan pajak ini? Apakah kita harus ikut tax amnesty ini? Kenapa adanya
pengampunan pajak ini membuat kita seperti ditakut-takuti?
Pada
dasarnya program pemerintah tax amnesty ini bukan mencari masalah atas harta
benda yang kita miliki dan yang perlu diingat juga pengampunan pajak ini bukan
juga pajak ganda. Tapi sebenarnya program ini adalah program untuk memperjelas
kepemilikan aset kita.
Nah,
pengampunan atau tax amnesty ini akan melepaskan kita dari permasalahan
perolehan harta yang kita miliki nantinya. Bingung? Begini contohnya: misalnya
anda memiliki harta berupa tanah bangunan yang harganya Rp. 12 Milyar. Namun
saat anda melaporkan SPT, Penghasilan kita tertulis Rp. 2 juta per bulan. Nah
hal ini akan menjadi pintu awal untuk mengetahui kebenaran data dan pajak yang
dibayar.
Meskipun
kita telah membayar pajak jual dan beli harta tadi, tapi harus diingat untuk
membeli harta tadi membutuhkan uang yang banyak Rp. 12 Milyar akan janggal bila
dilihat dari penghasilan yang hanya 2 juta. Nah dengan tax amnesty akan
melepaskan kita dari masalah tadi. Dengan artian kalau dikemudian hari pajak
mempermasalahkan pengenaan atas dana pemberian harta Rp 12 Milyar, maka dengan
pengampunan masalah perpajakan dianggap selesai.
Lalu
pertanyaan selanjutnya apakah anda harus ikut tax amnesty atau pengampunan
pajak ? Apakah tanda seseorang yang harus ikut tax amnesty? Sebenarnya
pengampunan pajak adalah hak. Boleh diikuti boleh juga tidak. Tax Amnesty atau
pengampunan pajak sebenarnya ditujukan bagi mereka yang merasa bahwa keberadaan
harta nantinya bisa menjadi pintu untuk masalah dikemudian hari. Misalnya saja
sulitnya mendapatkan bukti penghasilan, data waris, dan sebagainya. Maka jika
demikian kasusnya, maka disarankan untuk menggunakan hak anda.
Tapi
bila kita yakin bahwa sumbernya jelas, bisa dipertanggung jawabkan
perpajakannya, maka tidak perlu mengikuti tax amnesty atau pengampunan pajak.
Cukup melalui mekanisme pembetulan SPT saja. Tapi yang mesti anda sadari, cara
pembetulan SPT ini juga tidak menutup kemungkinan pemeriksaan malah bisa
menjadi pintu awal. Sedangkan tax amnesty menutup semua peluang pemeriksaan
pajak. Karena itu, pikirkan baik-baik sebelum mengambil keputusan.
Demikianlah
penjelasan tentang tax amnesty atau pengampunan pajak ini. Semoga artikel
singkat ini menambah pengetahuan kita semua.
Loading...