Mengenal Apa Itu Tax Amnesty Atau Pengampunan Pajak

Apa itu tax amnesty? Itulah yang menjadi pertanyaan banyak orang yang dalam beberapa bulan ini terdengar nyaring gaungnya. Sebenarnya apa tax amnesty atau pengampunan pajak ini? Apakah kita harus ikut tax amnesty ini? Kenapa adanya pengampunan pajak ini membuat kita seperti ditakut-takuti?
Pada dasarnya program pemerintah tax amnesty ini bukan mencari masalah atas harta benda yang kita miliki dan yang perlu diingat juga pengampunan pajak ini bukan juga pajak ganda. Tapi sebenarnya program ini adalah program untuk memperjelas kepemilikan aset kita.
Nah, pengampunan atau tax amnesty ini akan melepaskan kita dari permasalahan perolehan harta yang kita miliki nantinya. Bingung? Begini contohnya: misalnya anda memiliki harta berupa tanah bangunan yang harganya Rp. 12 Milyar. Namun saat anda melaporkan SPT, Penghasilan kita tertulis Rp. 2 juta per bulan. Nah hal ini akan menjadi pintu awal untuk mengetahui kebenaran data dan pajak yang dibayar.

Meskipun kita telah membayar pajak jual dan beli harta tadi, tapi harus diingat untuk membeli harta tadi membutuhkan uang yang banyak Rp. 12 Milyar akan janggal bila dilihat dari penghasilan yang hanya 2 juta. Nah dengan tax amnesty akan melepaskan kita dari masalah tadi. Dengan artian kalau dikemudian hari pajak mempermasalahkan pengenaan atas dana pemberian harta Rp 12 Milyar, maka dengan pengampunan masalah perpajakan dianggap selesai.
Lalu pertanyaan selanjutnya apakah anda harus ikut tax amnesty atau pengampunan pajak ? Apakah tanda seseorang yang harus ikut tax amnesty? Sebenarnya pengampunan pajak adalah hak. Boleh diikuti boleh juga tidak. Tax Amnesty atau pengampunan pajak sebenarnya ditujukan bagi mereka yang merasa bahwa keberadaan harta nantinya bisa menjadi pintu untuk masalah dikemudian hari. Misalnya saja sulitnya mendapatkan bukti penghasilan, data waris, dan sebagainya. Maka jika demikian kasusnya, maka disarankan untuk menggunakan hak anda.
Tapi bila kita yakin bahwa sumbernya jelas, bisa dipertanggung jawabkan perpajakannya, maka tidak perlu mengikuti tax amnesty atau pengampunan pajak. Cukup melalui mekanisme pembetulan SPT saja. Tapi yang mesti anda sadari, cara pembetulan SPT ini juga tidak menutup kemungkinan pemeriksaan malah bisa menjadi pintu awal. Sedangkan tax amnesty menutup semua peluang pemeriksaan pajak. Karena itu, pikirkan baik-baik sebelum mengambil keputusan.

Demikianlah penjelasan tentang tax amnesty atau pengampunan pajak ini. Semoga artikel singkat ini menambah pengetahuan kita semua.
Loading...

Subscribe to receive free email updates: