Dibalik Pembatalan Pernikahan Jessica Iskandar
Pembatalan
pernikahan Jessica Iskandar dalam beberapa hari belakangan menjadi topik yang
hangat di masyarakat. Berita ini tentu saja mengangetkan bagi siapa yang
mendengarnya. Bagaimana bisa sebuah pernikahan bisa dibatalkan? Bagaimana
mungkin, pernikahan yang belum genap satu tahun itu berakhir dengan pembatalan?
Pembatalan
pernikahan Jessica Iskandar ini dipicu oleh gugatan pria yang ‘menikah’ dengan
Jessica Iskandar, Ludwig Franz Willibald Maria Joseph Leonard Erbgraf Von
Waldburg Wolfegg Waldsee yang kerap diberitakan adalah seorang bangsawan Jerman.
Gugatan
yang dilakukan oleh ‘suaminya’ itu, berawal dari munculnya akte nikah antara
Jessica Iskandar dan Franz Ludwig Willbald, padahal menurut pihak pria (Franz
Ludwig Willbald) , pernikahan kedua insan itu tidak pernah terjadi. Padahal
seperti kita tahu, pernikahan Jesicca Iskandar dan Franz Ludwig Willbald konon
terjadi di bulan Desember 2013.
Pendapat
berbeda di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta,
akte nikah yang dikeluarkan adalah akta nikah yang sah, karena semua syarat
yang diperlukan untuk pengeluaran akte nikah terpenuhi. Seperti Surat
pemberkatan nikah agama, Kartu Keluarga, adanya surat pengantar dari lurah, dan
KTP.
sumber: www.twitter.com |
Untuk
menangkal pernikahan antara dirinya dengan Jessica Iskandar, Franz Ludwig
Willbald mendaftarkan gugatan cerainya pada hari senin lalu, tepatnya tanggal
3/11/2014)di Pengadilan Jakarta Selatan dengan gugatan pembatalan pernikahan.
Lalu
benarkah pernikahan Jessica Iskandar dan Franz Ludwig Willbald tidak pernah
terjadi? atau benarkah ada motif lain, yang menjadi faktor pembatalan
pernikahan Jessica Iskandar oleh ‘suaminya’ sendiri? Kita tunggu saja,
kelanjutan ceritanya ...
Loading...