Dibalik Pembatalan Pernikahan Jessica Iskandar

Pembatalan pernikahan Jessica Iskandar dalam beberapa hari belakangan menjadi topik yang hangat di masyarakat. Berita ini tentu saja mengangetkan bagi siapa yang mendengarnya. Bagaimana bisa sebuah pernikahan bisa dibatalkan? Bagaimana mungkin, pernikahan yang belum genap satu tahun itu berakhir dengan pembatalan?
Pembatalan pernikahan Jessica Iskandar ini dipicu oleh gugatan pria yang ‘menikah’ dengan Jessica Iskandar, Ludwig Franz Willibald Maria Joseph Leonard Erbgraf Von Waldburg Wolfegg Waldsee yang kerap diberitakan adalah seorang bangsawan Jerman.
Gugatan yang dilakukan oleh ‘suaminya’ itu, berawal dari munculnya akte nikah antara Jessica Iskandar dan Franz Ludwig Willbald, padahal menurut pihak pria (Franz Ludwig Willbald) , pernikahan kedua insan itu tidak pernah terjadi. Padahal seperti kita tahu, pernikahan Jesicca Iskandar dan Franz Ludwig Willbald konon terjadi di bulan Desember 2013.
Pendapat berbeda di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, akte nikah yang dikeluarkan adalah akta nikah yang sah, karena semua syarat yang diperlukan untuk pengeluaran akte nikah terpenuhi. Seperti Surat pemberkatan nikah agama, Kartu Keluarga, adanya surat pengantar dari lurah, dan KTP.
sumber: www.twitter.com


Untuk menangkal pernikahan antara dirinya dengan Jessica Iskandar, Franz Ludwig Willbald mendaftarkan gugatan cerainya pada hari senin lalu, tepatnya tanggal 3/11/2014)di Pengadilan Jakarta Selatan dengan gugatan pembatalan pernikahan.

Lalu benarkah pernikahan Jessica Iskandar dan Franz Ludwig Willbald tidak pernah terjadi? atau benarkah ada motif lain, yang menjadi faktor pembatalan pernikahan Jessica Iskandar oleh ‘suaminya’ sendiri? Kita tunggu saja, kelanjutan ceritanya ...
Loading...

Subscribe to receive free email updates: