RCTI Melanggar Kode Etik Jurnalistik?
Anda
pasti ingat persaingan antara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo -Jusuf
Kalla beberapa bulan silam. Keduanya sama-sama memperebutkan kursi no 1 di
Indonesia, yaitu menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Masing-masing media mengulas positif dan negatif ke dua pasangan calon Presiden
tersebut, yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf
Kalla (JK).
Salah
satu media yang ikut andil dalam pemberitaan dua calon Presiden dan Wakil
Presiden itu adalah RCTI. RCTI merupakan media televisi swasta pertama dan
terbesar di Indonesia. Maka, tak salah kalau RCTI merupakan salah satu media
yang sangat efektif dalam menyampaikan informasi kepada Masyarkat.
Salah
satu pemberitaan RCTI yang cukup ‘kontroversial’ mengulas seputar calon
Presiden adalah informasi seputar pemberitaan ‘Dugaan Pembocoran Materi Debat Capres’.
Dari berita tersebut, RCTI menyiarkan adanya dugaan kebocoran materi debat
calon presiden, yang tentu saja menguntungkan salah satu calon presiden tertentu
(Joko Widodo dan Jusuf Kalla), yang mana berita ini ditayangkan sebanyak 3
kali, yaitu pada: Seputar Indonesia Sore (11 Juni 2014), Seputar Indonesia
Malam (11 Juni 2014) dan Seputar Indonesia Pagi (12 Juni 2014).
Rupaya
pemberitaan 5 bulan yang lalu itu berbuntut panjang. Dewan Pers memutuskan RCTI
telah melanggar pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik soal kejelasan sumber
informasi tertait pemberitaan di atas. RCTI yang merupakan milik dari Hary
Tanoesoedibjo itu dianggap memberitakan berita (Dugaan Pembocoran Materi Debat
Capres) yang tidak jelas sumbernya yang mana tidak sesuai dengan prinsip
jurnalistik yang mengedepankan akurasi, Independensi, dan tidak beritikad buruk.
Putusan
Dewan Pers yang telah ditandatangani oleh Bagir Manan sebagai Ketua Dewan Pers
meminta RCTI untuk meminta maaf kepada publik atas pemberitaan tersebut dan
merekomendasikan RCTI untuk mewawancarai Komisioner KPU dan menyiarkannya
sebagai hak jawab.
Loading...