Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Bunga Bank Konvensional Dengan Bagi Hasil Bank Syariah!


Perbedaan Bunga Bank Konvensional dengan Bagi Hasil Bank Syariah – Apa perbedaan antara menabung di bank konvensional dengan di bank syariah? Apakah menabung di bank konvensional itu diharamkan? Itulah beberapa pertanyaan yang kerap muncul perihal menabung di bank konvensional dan bank syariah.
Hal ini wajar, mengingat dengan mudahnya seseorang mengakses informasi tentang pengetahuan tentang agama dan teknologi. Dengan kemudahan tersebut, tentu saja dapat merubah pola pikir seseorang. Dari yang semula tidak tahu tentang bahayanya riba sampai menjadi tahu, terlebih fasilitas menabung di bank syariah kini kian menjamur di Indonesia.
Maka tidak salah banyak masyarakat (khususnya yang beragama Islam) ingin ‘melarikan’ dananya dari bank konvensional ke bank syariah. Hal ini umumnya dilakukan untuk mengembangkan uang dengan aman dan halal.

Sebenarnya, transaksi antara bank konvensional dan bank syariah boleh dibilang serupa, tapi tidak sama. Perbedaan keduanya terletak pada akad (perjanjian) transaksi. Pada bank konvensional, kredit hanya didasarkan pada transaksi pinjaman uang.
Misalnya, seorang nasabah mengajukan KPR untuk pembelian rumah seharga 1 Milyar dengan DP sebesar 400 juta. Itu artinya kekurangan dana yang dibiayai bank sebesar 600 juta.
Pada bank konvensional, transaksi kredit itu mewajibkan nasabah untuk membayar utang pokok ditambah bunga, misalnya saja 10%. Umpanyanya pembayaran kredit selama 120 bulan. Namun, tak ada kepastian berapa total bunga yang dibayar nasabah selama jangka waktu kredit berlangsung. Sebab tarif bunga dapat berubah-ubah setiap waktunya.

Sedangkan bank syariah menggunakan salah satu dari tiga akad, yaitu: akad jual beli, bagi hasil dan sewa menyewa. Semua itu tergantung pada tujuan dan penggunaannya.
Seperti contoh di atas, pada kasus KPR, akad bank dan nasabah bukan akad pinjaman uang, melainkan akad jual beli rumah. Dimana bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Disini, bank akan terlebih dahulu mengirimkan purchase order ke developer atau penjual pertama. Barulah bank menjual rumah tersebut ke nasabah. Adapun nilai pembiyaan yang dicantumkan pada akad adalah harga jual rumah bank ke nasabah, yaitu harga beli bank dari developer dikurangi DP nasabah, ditambah margin keuntungan bank.
Jika DP nasabah sebesar 30% dan bank mengambil margin keuntungan yang sama seperti di atas, yaitu sebesar 10%, maka kredit (harga jual) yang perlu dibayar nasabah sebesar 770 juta yang dicicil selama 120 bulan. Dimana yang dicicil oleh nasabah adalah harga jual tersebut, sehingga ada kepastian jumlah pembayarannya.
Jadi pada intinya: bank konvensional, bunga pinjaman bisa saja berubah setiap tahun. Namun, dalam prinsip syariah, bank selaku penjual tidak diperkenankan mengubah harga jual beli yang telah disepakati pada saat akad.
Selain itu, dalam agama Islam membolehkan usaha dan niaga yang mendatangkan keuntungan. Jadi, yang dibagi kenasabah adalah presentase laba yang didapat. Bukan dari jumlah yang disimpan. Inilah yang disebut bagi hasil keuntungan dari suatu usaha atau perdagangan. Bukan dati konsep bunga dari simpanan uang di bank.
Hal lain yang membedakan antara bank konvensional dan bank syariah adalah dari segi pembiayaan. Bank syariah tidak boleh membiayai objek usaha yang dilarang agama. Disk0t1k atau produksi minuman ber4lk0h0l.
Adapun perbedaan bunga bank konvensional dengan bagi hasil di bank syariah adalah:
1.   Pada saat akad:
Bunga Bank Konvensional:
Penentuan bunga dibuat saat perjanjian tanpa berdasatkan untung rugi.
Bagi Hasil Bank Syariah:
Penentuan bagi hasil dibuat saat perjanjian berdasarkan untung/rugi
2.  Bagi hasil:
Bunga Bank Konvensional:
Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah (modal) yang ada
Bagi Hasil Bank Syariah:
Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang dicapai
3.  Pembayaran:
Bunga Bank Konvensional:
Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan pihak kedua untung/rugi.
Bagi Hasil Bank Syariah:
Bagi hasil tergantung hasil usaha. Jika usaha tak untung atau mengalami kerugian, resiko di tanggung kedua pihak.
4.  Jumlah pembayaran:
Bunga Bank Konvensional:
Jumlah pembayaran bunga tak meningkat walau keuntungan berlipat ganda
Bagi Hasil Bank Syariah:
Bagi hasil meningkat sesuai peningkatan keuntungan
5.  Pengembalian:
Bunga Bank Konvensional:
Pengembalian/pembayaran bunga itu haram
Bagi Hasil Bank Syariah:
Loading...

Subscribe to receive free email updates: