Inilah Keuntungan Dan Kerugian Membuka Tempat Usaha Atau Kantor Di Rumah Sendiri


Apa saja yang perlu diperhatikan jika kita membuat tempat usaha atau kantor di rumah? Apa saja keuntungan dan kerugian membuat tempat usaha atau kantor di rumah atau tempat tinggal? Bagaimana caranya agar rumah atau tempat tinggal tetap nyaman walaupun dibuat tempat usaha atau kantor di dalamnya? Bagaimana pembagian antara tempat usaha dan rumah sebagai tempat tinggal?
Itulah berbagai pertanyaan seputar tempat usaha atau kantoran yang dibuat dalam satu tempat menyatu dengan rumah. Untuk menjawab pertanyaan di atas, berikut beberapa kiat yang perlu dilakukan jika kita ingin merubah tempat tinggal sekaligus sebagai tempat kerja atau usaha:

Selain sebagai tempat tinggal, rumah dapat dibuat sebagai tempat usaha. Asalkan tidak mengusik kenyaman Anda maupun lingkungan. Oleh sebab itu perlu diperhatikan juga aturan-aturannya.
Sebelum menjawab semua pertanyaan di atas, sebaiknya kita lihat dulu keuntungan dan kerugian jika rumah yang kita tempati dibentuk juga menjadi tempat usaha atau kantoran.
Keuntungan membuka tempat usaha atau kantor di rumah sendiri:
1.  Hemat biaya:
Tentu saja dengan menjadikan rumah sebagai tempat usaha akan menghemat biaya. Seperti kita ketahui harga properti di Indonesia sangatlah tinggi. Dimana pertumbuhannya mencapai 11-13 persen pertahun. Hal ini tentu akan membuat biaya sewa atau kontrak tempat usaha menjadi sangat tinggi.
Selain itu dengan menjadikan rumah sebagai tempat usaha juga minimal dapat menghemat biaya transportasi dari tempat tinggal ke tempat kerja sekaligus dapat meminimalkan stes di jalan.

2. Mudah Membagi Waktu Antara Pekerjaan Dan Keluarga:
Dengan membuka tempat usaha di rumah secara tidak langsung kita dapat mencurahkan perhatian kepada seluruh keluarga selagi menjalankan bisnis.
Adapun kerugian membuka usaha atau kantor di rumah adalah:
1.   Jika tidak dikelola secara benar, tempat usaha yang kita bagun akan mengusik kenyaman keluarga.
Lalu, apa yang mesti kita perhatikan jika kita ingin membuat usaha atau kantor di rumah? Berikut adalah beberapa hal yang perlu kita perhatikan saat membuka usaha atau kantor di tempat tinggal (rumah):
1.   Tentukan bidang usaha yang hendak dibuka: Dari sini kita akan mengetahui atau memperoleh gambaran untuk menentukan luas lahan yang diperlukan untuk area usaha.
2.  Perhatikan tingkat kenyamanan diri sendiri dan keluarga saat membuka usaha atau kantor di rumah.  Karena sebagian besar aktivitas kehidupan kita akan dilakukan di situ-situ saja. Dimana sebuah tempat tinggal bisa dikatakan nyaman bila masih ada area pribadi yang dikhususkan sebagai tempat berkumpul dengan keluarga.
3.  Saat membuat tempat usaha, akses merupakan faktor penting untuk diperhatikan. Mulai dari akses pintu masuk utama sampai akses penghubung antara tempat tinggal dengan usaha.
4.  Jika kita ingin memisahkan tempat usaha dengan rumah di area berbeda, mungkin kita perlu membuat dua pintu masuk utama. Satu pintu akses untuk masuk ke rumah, kemudian pintu lainnya untuk akses orang luar  yang akan masuk ke tempat usaha kita. Hal ini dilakukan agar orang luar tidak bisa masuk sembarangan ke rumah tempat tinggal kita.
5.  Jika diperlukan, buat akses pribadi untuk bisa mondar-mandir  lebih mudah dari rumah ke tempat usaha. Tapi kalau tempat usaha dibuat menyatu dengan ruang tamu atau ruang publik, maka akses pintu masuk utama cukup dibuat satu saja.
6.  Dalam pembagian tempat tinggal biasanya terbagi tiga. Pertama adalah area pribadi seperti ruang tidur, kedua adalah ruang publik seperti ruang tamu dan ketiga adalah area servis yang meliputi ruang cuci, jemur, setrika,dapur, dan kamar asisten rumah tangga. Jika membuka usaha di rumah berarti diperlukan penambahan tempat tinggal (Zoning).
7.  Menyangkut zoning tambahan ini, ada tiga inspirasi untuk membuka usaha di rumah yang dapat menjadi inspirasi kita. Pertama: area rumah terpisah sari bangunan tempat tinggal, tapi masih dalam satu area lahan yang sama. Ini biasanya diaplikasikan jika jenis usaha melibatkan banyak orang, misalnya kantor yang melibatkan banyak orang.
8.  Adapun hal kedua yaitu: area usaha dibuat menyatu dengan bangunan tempat tinggal, tapi dipisahkan pada ruang tersendiri. Misalnya pada bagian depan untuk tempat usaha dan bagian belakang hingga lantai atas sebagai tempat tinggal.
9.  Ketiga: area usaha dibuat menyatu dengan area publik di rumah. Misalnya saja jenis usaha yang menjual karya seni lukis, butik atau kue-kue dengan hiasan cantik.
Itulah sembilan hal yang perlu diperhatikan jika ingin membangun usaha atau kantor di tempat tinggal atau rumah. Selamat Mencoba! Baca Juga: Menjalankan Bisnis Jemput Bola (Bisnis Keliling). Ini Empat Tipsnya...
Loading...

Subscribe to receive free email updates: