Syarat Dan Dokumen Yang Harus Dilengkapi Penumpang Pesawat Di Musim Pandemi
Persyaratan
Wajib Untuk Pembelian Tiket Pesawat Dimasa Pandemi – Apa saja syarat dan
dokumen yang harus dibawa oleh penumpang yang ingin terbang menggunakan pesawat
di masa pandemi? Apa saja prosedur yang harus dipatuhi penumpang yang ingin menggunakan
jasa penerbangan di masa pandemi? Apa saja pemeriksaan sebelum keberangkatan
melalui pesawat di masa wabah saat ini? Itulah serentetan pertanyaan tentang
persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi jika ingin naik pesawat:
Berikut
adalah Syarat Dan Dokumen Yang Harus Dibawa Oleh Penumpang Pesawat Di Musim
Pandemi:
A. Perjalanan Dinas Lembaga
Pemerintah Atau Swasta:
1.
Identitas diri, misalnya: KTP, SIM, dan
Tanda Pengenal Yang Sah.
2. Surat
tugas yang ditandatangani minimal oleh pejabat setingkat eselon II bagi ASN,
TNI, dan Polri. Atau di tandatangani direksi/kepala kantor pegawai atau
perusahaan.
3. Surat
Pernyataan dengan materai yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa bagi non
pegawai pemerintah atau swasta.
4. Para
penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan memiliki surat keterangan
sehat bebas C0v1d-19 yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan atau Rumah Sakit
Pemerintah, atau Kantor Kesehatan Pelabuhan dan telah dilakukan skrening dengan
hasil rapid test non reaktif atau negatif.
5. Melaporkan
rencana perjalanan, mulai dari jadwal keberangkatan, jadwal di daerah
penugasan, serta waktu kepulangan.
B. Perjalanan Pasien Yang Butuh
Pelayanan Kesehatan Darurat:
1.
Identitas Diri: KTP, SIM, atau Tanda
Pengenal Sah
2.
Surat Rujukan Dari Rumah Sakit Untuk
Melakukan Pengobatan Di Daerah Lain
3.
Para penumpang harus memenuhi persyaratan
kesehatan dan memiliki surat keterangan sehat bebas C0v1d-19 yang diterbitkan
oleh fasilitas kesehatan atau Rumah Sakit Pemerintah, atau Kantor Kesehatan
Pelabuhan dan telah dilakukan skrening dengan hasil rapid test non reaktif atau
negatif.
C. Perjalanan Orang Yang Anggota
Keluarga Intinya Meninggal Dunia:
1.
Identitas Diri: KTP, SIM, atau Tanda
Pengenal Sah
2. Surat
Keterangan Kematian dari daerah tujuan /tempat almarhum atau almarhumah
3. Para
penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan memiliki surat keterangan
sehat bebas C0v1d-19 yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan atau Rumah Sakit
Pemerintah, atau Kantor Kesehatan Pelabuhan dan telah dilakukan skrening dengan
hasil rapid test non reaktif atau negatif.
D. Repatriasi Pekerja Migran, WNI Dan
Pelajar Yang Berada Di Luar Negeri, Serta Pemulangan Orang Dengan Alasan Khusus
Oleh Pemerintah Sampai Ke Daerah:
1.
Identitas Diri: KTP, SIM, atau Tanda
Pengenal Sah
2. Para
penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan memiliki surat keterangan
sehat bebas C0v1d-19 yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan atau Rumah Sakit
Pemerintah, atau Kantor Kesehatan Pelabuhan dan telah dilakukan skrening dengan
hasil rapid test non reaktif atau negatif.
3. Surat
Keterangan dari badan perlindungan pekerja migran Indonesia atau surat
keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pekerja migran atau WNI
dari luar negeri)
4. Surat
Keterangan dari Universitas atau sekolah masing-masing (pelajar atau
mahasiswa).
5. Surat
Keterangan dari Universitas atau Sekolah masing masing (pelajar atau
mahasiswa).
6. Proses
Pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah,
pemerintah daerah, dan swasta, dan Universitas.
Adapun Pemeriksaan
Sebelum Keberangkatan Adalah:
1.
Penumpang yang telah memiliki tiket
wajib datang minimal 3 jam sebelum keberangkatan dan membawa dokumen perjalanan
asli untuk dilakukan verifikasi data sebelum cek in.
2. Cek
in dilakukan setelah verifikasi dan penumpang memenuhi syarat untuk melakukan
perjalanan. Tidak dibenarkan melakukan chek in melalui website dan mobile apps
maupun kios check in
3. Pihak
Maskapai tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen
persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak
memenuhi persyaratan yang dimaksud.
4. Tiket
penumpang yang tidak memenuhi persyaratan dapat diuangkan penuh (refund full)
berupa voucer/e-gift sesuai internal Notice No 23/2020. Baca Juga: Profil Dan Fakta-Fakta Tentang Ayah Angkat Syahrini (Laurens): Umur, Pekerjaan, Hubungan Dengan Syahrini, Akun Instagram, Hingga Foto Dan Gambar Terbarunya!
Loading...