Syarat Dan Dokumen Yang Harus Dilengkapi Penumpang Pesawat Di Musim Pandemi


Persyaratan Wajib Untuk Pembelian Tiket Pesawat Dimasa Pandemi – Apa saja syarat dan dokumen yang harus dibawa oleh penumpang yang ingin terbang menggunakan pesawat di masa pandemi? Apa saja prosedur yang harus dipatuhi penumpang yang ingin menggunakan jasa penerbangan di masa pandemi? Apa saja pemeriksaan sebelum keberangkatan melalui pesawat di masa wabah saat ini? Itulah serentetan pertanyaan tentang persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi jika ingin naik pesawat:

Berikut adalah Syarat Dan Dokumen Yang Harus Dibawa Oleh Penumpang Pesawat Di Musim Pandemi:
A.   Perjalanan Dinas Lembaga Pemerintah Atau Swasta:
1.   Identitas diri, misalnya: KTP, SIM, dan Tanda Pengenal Yang Sah.
2.  Surat tugas yang ditandatangani minimal oleh pejabat setingkat eselon II bagi ASN, TNI, dan Polri. Atau di tandatangani direksi/kepala kantor pegawai atau perusahaan.
3.  Surat Pernyataan dengan materai yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa bagi non pegawai pemerintah atau swasta.
4.  Para penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan memiliki surat keterangan sehat bebas C0v1d-19 yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan atau Rumah Sakit Pemerintah, atau Kantor Kesehatan Pelabuhan dan telah dilakukan skrening dengan hasil rapid test non reaktif atau negatif.
5.  Melaporkan rencana perjalanan, mulai dari jadwal keberangkatan, jadwal di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.

B. Perjalanan Pasien Yang Butuh Pelayanan Kesehatan Darurat:
1.     Identitas Diri: KTP, SIM, atau Tanda Pengenal Sah
2.    Surat Rujukan Dari Rumah Sakit Untuk Melakukan Pengobatan Di Daerah Lain
3.    Para penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan memiliki surat keterangan sehat bebas C0v1d-19 yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan atau Rumah Sakit Pemerintah, atau Kantor Kesehatan Pelabuhan dan telah dilakukan skrening dengan hasil rapid test non reaktif atau negatif.
C.   Perjalanan Orang Yang Anggota Keluarga Intinya Meninggal Dunia:
1.   Identitas Diri: KTP, SIM, atau Tanda Pengenal Sah
2.  Surat Keterangan Kematian dari daerah tujuan /tempat almarhum atau almarhumah
3.  Para penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan memiliki surat keterangan sehat bebas C0v1d-19 yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan atau Rumah Sakit Pemerintah, atau Kantor Kesehatan Pelabuhan dan telah dilakukan skrening dengan hasil rapid test non reaktif atau negatif.
D.   Repatriasi Pekerja Migran, WNI Dan Pelajar Yang Berada Di Luar Negeri, Serta Pemulangan Orang Dengan Alasan Khusus Oleh Pemerintah Sampai Ke Daerah:
1.   Identitas Diri: KTP, SIM, atau Tanda Pengenal Sah
2.  Para penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan memiliki surat keterangan sehat bebas C0v1d-19 yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan atau Rumah Sakit Pemerintah, atau Kantor Kesehatan Pelabuhan dan telah dilakukan skrening dengan hasil rapid test non reaktif atau negatif.
3.  Surat Keterangan dari badan perlindungan pekerja migran Indonesia atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pekerja migran atau WNI dari luar negeri)
4.  Surat Keterangan dari Universitas atau sekolah masing-masing (pelajar atau mahasiswa).
5.  Surat Keterangan dari Universitas atau Sekolah masing masing (pelajar atau mahasiswa).
6.  Proses Pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta, dan Universitas.
Adapun Pemeriksaan Sebelum Keberangkatan Adalah:
1.   Penumpang yang telah memiliki tiket wajib datang minimal 3 jam sebelum keberangkatan dan membawa dokumen perjalanan asli untuk dilakukan verifikasi data sebelum cek in.
2.  Cek in dilakukan setelah verifikasi dan penumpang memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan. Tidak dibenarkan melakukan chek in melalui website dan mobile apps maupun kios check in
3.  Pihak Maskapai tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.
4.  Tiket penumpang yang tidak memenuhi persyaratan dapat diuangkan penuh (refund full) berupa voucer/e-gift sesuai internal Notice No 23/2020. Baca Juga: Profil Dan Fakta-Fakta Tentang Ayah Angkat Syahrini (Laurens): Umur, Pekerjaan, Hubungan Dengan Syahrini, Akun Instagram, Hingga Foto Dan Gambar Terbarunya!
Loading...

Subscribe to receive free email updates: